RT RW

19 Mei 2023 12:45:19

Administrator

150 Kali dibaca

  1. Rukun Warga

RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW.

  1. Rukun Tetangga

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:

  • Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga
  • Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
  • Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
  • Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu
  • Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah
  • Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
  • Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:

1. Tugas

Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :

  • Melaksanaka tugas pokok RW dan RT
  • Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
  • Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
  • Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
  • Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
  • Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
  • Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala

2. Fungsi

Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:

  • Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
  • Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
  • Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
  • Mengurus fasilitas masyarakat menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

3. Hak

Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:

  • Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus
  • Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dalam menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :

  • Hak anggota RW dan RT
  • Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
  • Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT
  • Kewajiban anggota RW dan RT
  • Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW
  • Kepengurusan RW dan RT
  • RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
  • RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

SUSUNAN PENGURUS

MASA JABATAN 2023 s/d 2028

DESA BANGET KECAMATAN KALIWUNGU KABUPATEN KUDUS

 

No

Jabatan

Nama Ketua

Alamat

1

Ketua RW 01

SOFII

BANGET RT 04/01

2

Ketua RW 01 RT 01

DADANG SUTRISNA

BANGET RT 01/01

3

Ketua RW 01 RT 02

RUSDI

BANGET RT 02/01

4

Ketua RW 01 RT 03

ABDUL MUKID

BANGET  RT 03/01

5

Ketua RW 01 RT 04

MULYONO

BANGET RT 04/01

6

Ketua RW 01 RT 05

SUTAMAN

BANGET RT 05/01

7

Ketua RW 01 RT 06

SELAMET

BANGET RT 06/01

8

Ketua RW 02

MUSTA’IN

BANGET RT 04/02

9

Ketua RW 02 RT 01

SHOLIKIN

BANGET RT 01/02

10

Ketua RW 02 RT 02

ANNAS ASY’ARI

BANGET RT02/02

11

Ketua RW 02 RT 03

MUSTOFA

BANGET RT 03/02

12

Ketua RW 02 RT 04

RASDI

BANGET RT 04/02

13

Ketua RW 03

MUHAMMAD ZUHRI

BANGET RT 03/03

14

Ketua RW 03 RT 01

SULAICHAN

BANGET RT 01/03

15

Ketua RW 03 RT 02

BAMBANG SISWANTO

BANGET RT 02/03

16

Ketua RW 03 RT  03

KEMAD

BANGET RT 03/03

17

Ketua RW 03 RT 04

KATMAN

BANGET RT 04/ 03

18

Ketua RW 03 RT 05

SUBARDI

BANGET RT 05/03

19

Ketua RW 04

DODI SUSILO

BANGET RT 03/04

20

Ketua RW 04 RT 01

SUNGATONO

BANGET RT 01/04

21

Ketua RW 04 RT 02

ADAM MALIK

BANGET RT 02/04

22

Ketua RW 04 RT 03

SYAIFUL ARIF

BANGET RT 03/04

23

Ketua RW 04 RT 04

SAROZI

BANGET RT 04/04

24

Ketua RW 04 RT 05

HARJONO

BANGET RT 05/04

25

Ketua RW 04 RT 06

ABDUL FALAH

BANGET RT 06/04

26

Ketua RW 04 RT 07

AHMAD NADHIF AKHWALI

BANGET RT 07/04

 

 

 

 

Kirim Komentar

Komentar Facebook

Statistik

Agenda

Untuk sementara belum ada Data Agenda yang dapat ditampilkan

Rapat Lagi
Waktu:08 Januari 2020 05:58:42
Lokasi:Aula Desa
Koordinator:
Rapat bulanan
Waktu:09 April 2020 05:59:18
Lokasi:Ruang rapat
Koordinator:

Aparatur Desa

Back Next

Komentar

Media Sosial

Peta Lokasi Kantor

Alamat:Jl. Sidorekso-Kedungdowo KM 3
Desa :Banget
Kecamatan:Kaliwungu
Kabupaten:Kudus
Kodepos:59361
Telepon:085876246420
Email:desabanget06@gmail.com

Statistik Pengunjung

Hari ini:156
Kemarin:190
Total:85.688
Sistem Operasi:Unknown Platform
IP Address:18.224.63.87
Browser:Mozilla 5.0

APBD Desa

APBDes 2024 Pelaksanaan

PENDAPATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 2,911,277,861Rp. 0
0%

BELANJA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 3,503,101,558Rp. 0
0%

PEMBIAYAAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. -672,623,697Rp. 0
0%

APBDes 2024 Pendapatan

Hasil Aset Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 494,500,000Rp. 0
0%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 15,000,000Rp. 0
0%

Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 947,023,000Rp. 0
0%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 135,907,000Rp. 0
0%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 707,617,300Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 405,000,000Rp. 0
0%

Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 200,000,000Rp. 0
0%

Bunga Bank

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 6,230,561Rp. 0
0%

APBDes 2024 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,491,451,000Rp. 0
0%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 1,294,200,000Rp. 0
0%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 397,736,000Rp. 0
0%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 121,241,000Rp. 0
0%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA

Anggaran

|

Realisasi

Rp. 198,473,558Rp. 0
0%